Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mudah dan Praktis! Ini Dia Cara Buat NPWP Secara Online

Tutorial : Cara Membuat NPWP Secara Online

Jika Anda ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak melalui alamat https://ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi "Registrasi NPWP Online".
  3. Isi formulir registrasi dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi, alamat, dan informasi tentang pekerjaan atau usaha yang Anda jalani.
  4. Setelah mengisi formulir, klik tombol "Simpan" untuk menyimpan data Anda.
  5. Ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
  6. Setelah Anda mengunggah semua dokumen yang diperlukan, tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima email konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Cetak dan simpan NPWP Anda untuk keperluan administrasi dan pembayaran pajak.

Demikianlah cara membuat NPWP secara online. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap, serta melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar permohonan Anda dapat diproses dengan cepat.

Posting Komentar untuk "Mudah dan Praktis! Ini Dia Cara Buat NPWP Secara Online"